MATERI IV
POLSTRANAS (POLITIK DAN STARTEGI NASIONAL)
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis
berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.Untuk lebih
memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik
dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti
kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim
disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk
mencapai keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya : – proses
pertimbangan – menjamin terlaksananya suatu usaha – pencapaian
cita-cita/keinginan Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok
individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : * Negara
* Kekuasaan * Kebijakan umum * Distribusi.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 . Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat
penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi
nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Proses penyusunan politik
strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik
nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat
memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik
strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak 2. Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum
Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden
menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka
menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan
dan membangun bangsa. * Makna pembangunan nasional Pembangunan nasional
mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan
untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni
sejahtera lahir dan batin. * Manajemen nasional Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan
proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi
siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap
berbagai kebijaksanaan nasional. Otonomi Daerah Tujuan pemberian
otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan
daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta
masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga
tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan,
pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.
Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proporsional sehingga saling menunjang. H. Implementasi Politik dan
Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional di bidang
hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi
hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan
mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya
dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan
terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung
tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan
perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam
seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum
dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi.
6. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme
pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan
sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi
seluruh rakyat.
7. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan
terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar
distortif, yang merugikan masyarakat. Implementasi politik strategi
nasional di bidang politik
8. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan
masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang–undang.
9. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan
kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap
memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan
semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
10. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat
demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang
menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem
dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan
berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
a. Politik luar negeri
b. Penyelenggara negara
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
d. Agama
e. Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
* Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab
dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik,
lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya
masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
* Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah
propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
* Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan
penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan
pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
* Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar
bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke
generasi.
* Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan
hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan
penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
* Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara
selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga, yang diatur dengan undang–undang. Implementasi di bidang
pertahanan dan keamanan.
* Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara
konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara
Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap
ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan
pembangunan.
* Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia,
meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan
pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana,
prasarana, dan anggaran yang memadai.
* Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang
pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan
regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan
perdamaian dunia.
2.2 STRATEGI
Strategi berasal dari kata yunani strategis yang artinya the art of the
general.
Antoine Henri Jomini (1779-1869) dan Karl Von Clausewitz secara ilmiah
Jomini memberikan pengertian yang bersifat deskriptif. Ia katakan bahwa
strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi
seluruh wawasan operasi, sedangkan Clausewitz dengan tegas membedakan
politik dan strategi.
Dalam abad modern sekarang ini arti strategi tidak lagi terbatas pada
konsep ataupun seni seorang pangliman di masa perang tetapi sudah
berkembang den menjadi tanggung jawab seorang pemimpin. Strategi
merupakan oleh karena penglihatan pengertian itu memerlukan intuisi.
Seakan-akan orang harus merasa di mana ia sebaiknya menggunakan
kekuatan yang tersedia. Disamping strategi merupakan seni, lambat laun
ia juga merupakan ilmu pengetahuan.
Lambat laun strategi yang tadinya hanya di gunakan dalam bidang
militer, memperoleh perhatian pula dari bidang lain. Strategi pada
dasarnya merupakan suatu rangkaian kerangka rencana dantindakan yang
disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaiyan pentahapan yang
masing-masing merupakan jawaban yang optimal terhadap tantangan baru
yang mungkin terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan
kesluruhan proses ini terjadi dalam suatu arah tujuan yang ditetapkan
sebelumnya.
Startegi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan
kekuatan nasional dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung
pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan politik nasional.
Dalam rangka nasional, maka strategi nasional merupakan pelaksanaan
dari kebijakan nasional, atau dengan kata lain, strategi adalah politik
dalam pelaksanaan. Dengan demikian maka strategi nasional sebagai
rencana dan pelaksanaan harus kenyal, dinamis, disesuaikan dengan
kondisi, situasi dan kemampuan disamping nilai seni.
2.3 POLITIK
politik merupakan suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan
dalammasyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan
antara berbagaidefinisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang
dikenal dalam ilmu politik.
Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan
nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam tahap-tahap utama, yaitu
jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Politik nasional
meliputi:
1. Politik dalam negeri, yang diarahkan untuk mengangkat, meninggikan,
dan memelihara harkat dan derajat dan potensi rakyat Indonesia yang
pernah mengalami kehinaan dan kemelaratan akibat penjajahan menuju
sifat-sifat bangsa yang terhormat, dan dapat dibanggakan.
2. Politik luar negeri yang bersifat bebas aktif anti imperialism dan
kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, mengabdi kepada
kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta diarahkan
kepada pembentukan solidaritas antar bangsa terutama bangsa Asia-Afrika
dan Negara-negara non Aligned.
3. Politik ekonomi yang bersifat swasembada /swadaya dengan tidak
berarti mengisolasi diri, tetapi diarahkan kepada peningkatan taraf
hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
4. Politik pertahanan keamanan, yang bersifat defensive aktif dan
diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan Negara serta
usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam tantangan,
ancaman, dan hambatan.
Hal-hal yang berkaitan dengan politik :
• Partai dan Golongan
Roger F Saltou yang mendefinisikan partai politik sebagai kelompok
warga negara yang sedikit banyak terorganisasikan, yang bertindak
sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya
untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan
kebijakan umum yang mereka buat.
• Hubungan Internasional
hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam
perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang
berlangsung lintas batas negara
• Masyarakat
adalah sekumpulan orang orang yang mendiami wilayah suatu negara.
• Kekuasaan
Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain
melakukan sesuatu yang
tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber
kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari
kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
• Negara
negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat
sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk
menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain.
2.3 KORELASI STRATEGI NASIONAL DAN POLITIK NASIONAL.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional tersebut
dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran nasionalnya. Agar strategi
nasional ini berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh politik
nasional, maka terlebih dahulu harus diadakan pemikiran strategi yaitu
melaksanakan telaah strategi dan perkiraan strategi yang berarti
berfikir secara intensif, analitis, sintesis, serta menyeluruh.
Politik nasional adalah penentu tujuan nasional dalam bentuk GBHN,
sedang strategi nasional adalah merupakan upaya pencapaian tujuan
nasional yang ditentukan oleh politik nasional diwujudkan dalam bentuk
repelita.
Politik dan strategi nasional sangat dipengaruhi oleh unsure-unsur
ideology, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam serta ancaman
dari dalam maupun dari luar negeri. Oleh karena itu syarat utama bagi
pelaksanaan politik dan strategi nasional adalah terciptanya stabilitas
nasional.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional dirumuskan melalui proses
yang disebut pemikiran startegi, yaitu pemikiran strategi tingkat
nasional yang mampu mempertemukan antara :
1. Sasaran-sasaran alternative
2. Cara bertindak yang dipilih
3. Kekuatan nasional yang tersedia.
4. Tersedianya anggaran dan pembiayaan.
5. Tersedianya data dan informasi yang up to date.
Oleh karena politik dan strategi nasional tersebut merupakan budi daya
bangsa dan Negara Republik Indonesia untuk mempertahankan eksistensi
dan kelangsungan hidupnya maka:
1. Harus tercipta suatu stabilitas nasional yang mantap.
2. Tata bina nasional yang baik.
3. Perasn serta seluruh warga Negara secara positif.
4. Mencegah dan mengurangi segala ancaman, gangguan, hambatan, maupun
tantangan yang timbul maupun tantangan yang diperkirakan akan timbul.
Didalam proses perumusan politik dan strategi nasional perlu
diperhatikan azas-azas sebagai berikut :
1. Azas keterpaduan dan prioritas.
2. Azas manfaat dan prioritas.
3. Azas kekenyalan dan pandangan jauh ke depan.
4. Azas pembagian kewenangan dan tanggung jawab. Tingkat penentu
kebijakan dalam pemerintahan :
kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah, dieksekusi oleh berbagai
tingkatan lembaga pemerintahan sesuai urgensi dan sifat kebijakan
tersebut.
1. Tingkat kebijakan puncak
kebijakan puncak merupakan kewenangan Presiden, sebagai kepala negara.
kebijakan ini meliputi penentuan susunan Undang-Undang Dasar yang
bersifat universal bagi seluruh wilayah negara.
2. Tingkat kebijakan umum
tingkat kebijakan umum menyangkut masalah makro kondisi nasional negara
sehingga dapat secara efektif dan efisien membangun rancangan
pemerintahan yang di dambakan semua warga negara.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
tingkat kebijakan khusus merupakan tindak lanjut atas kebijakan umum,
dimana pada tingkat ini dirumuskan secara mendalam mengenai strategi,
prosedur, administrasi dan lain-lain. Kebijakan ini ada pada tingkat
menteri.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
tingkat kebijakan teknis merupakan penjabaran lebih lanjut mengenai
eksekusi kebijakan yang meliputi implementasi dari program, rencana dan
kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang terhadap kebijakan daerah terdapat pada Gubernur dimana
peraturan-perturan yang dihasilkannya disebut Perda. Perda setiap
wilayah provinsi berbeda-beda karena setiap daerah memiliki kondisi
strategis ekonomi, budaya, kompenen masyarakat yang berbeda. selain
faktor tersebut masih banyak lagi faktor -faktor yang mempengaruhinya.
BAB 3
KESIMPULAN
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan
demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional
untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional.